Tampilkan postingan dengan label property. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label property. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 November 2007

peraturan/undang-undang terkait properti

cukup banyak pertanyaan yg masuk ke blog ini terkait dengan terminologi dan istilah ataupun aturan main dalam prosedur jual beli properti (tanah dan/atau rumah). banyak juga yang menanyakan (via blog atau email) soal peraturan atau undang-undang yang mengatur soal jual beli properti / pajak / sertifikat dll.

untuk itu saya coba bantu dengan beberapa link berikut yang saya temukan di sini dan untuk dokumennya saya sengaja link ke search engine google untuk memperluas kemungkinan resource yang ada. bila ada rekan yang memiliki link dokumen yg lebih valid silahkan monggo di share. semoga membantu.

- UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok agraria
- UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan
- UU No.21/1997 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- UU No.20/2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997
- PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
- PP No.37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- PP No.28/1977 tentang Perwakafan tanah milik
- PP No.48/1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/atau bangunan
- PP No.4/1988 tentang Rumah Susun
- Peraturan MNA/KaBPN No.3/1997 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No.24/1997
- Peraturan MNA/KaBPN No.2/1998 tentang Surveyor berlisensi
- Peraturan MNA/KaBPN No.5/1989 tentang Kewenangan penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat
- Keputusan MNA/KaBPN No.9/1997 jo. No.15/1997 jo. No.1/1998 tentang Pemberian hak Milik atas tanah untuk Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana
- Keputusan MNA/KaBPN No.16/1997 tentang Perubahan hak Milik menjadi hak Guna Bangunan atau hak Pakai dan hak Guna Bangunan menjadi hak Pakai

source :

- http://tanahkoe.tripod.com/
- http://hukumonline.com/

Pajak-Pajak Property

perihal pajak-pajak yang umum berlaku dalam jual beli properti. berikut ini saya sarikan dari beberapa sumber, semoga berguna.

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
merupakan bea/pajak yang dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru ataupun properti lama yang dibeli dari pengembang atau perorangan. Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang tertinggi) setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap daerah/kota.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
yaitu pajak yang hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari pengembang maupun perorangan. Besarnya 10% dari nilai transaksi. Adapun nilai properti yang dipungut PPN adalah properti yang bernilai 36 juta keatas.

3. PPh (Pajak Penghasilan)
adalah pajak yang dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5% dari nilai total transaksi atau NJOP (mana yg tertinggi). Pengecualian untuk properti dengan nilai dibawah 60 juta. Khusus untuk pengembang/developer pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

4. BBN (Bea Balik Nama)
merupakan bea yang dikenakan saat proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata besarnya adalah 2% dari nilai transaksi/NJOP (mana yg tertinggi).

5. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari pengembang dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini adalah yang luas bangunannya lebih dari 150m2 atau harga jual bangunannya lebih dari 4 juta/m2. Tarif PPnBM adalah sebesar 20% dari harga jual dibayarkan saat transaksi. sebagai catatan PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar-perorangan.

6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya biasanya muncul setiap bulan Maret melalui aparat pemda dalam bentu SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT terbit yang bisa dilakukan ke KPP terdekat atau ke bank-bank persepsi yang ditunjuk. Bila telat bayar PBB biasanya dikenakan denda sebesar 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Dijual Lahan Tanah

Lahan Tanah Luas= ~2000 m persegi

Harga= 3 juta

Lokasi Diantara UI-Depok, Gunadarma, dan BSI
Untuk mencapai kampus-kampus diatas hanya dengan berjalan kaki. sangat cocok untuk dijadikan aset bintang.

Cocok untuk dijadikan kos-kos-an

Tingkat Strategis 94%

Berminat Hubungi Bpk Abdurrohman 02198844249



Hasil survei Tim Kami Bisa dipertanggung jawabkan.


Hormat Kami,


CCG
Google
 

WELCOME

Professional dalam Pelayanan

Property Yang Anda Harapkan?

Life Nice

Life Nice
Kediaman Dekat Perairan Sungguh Menakjubkan

Contact Us

panduan-mendapatkan-property.blogspot.com

Jl. Prabu Siliwangi X, no 33 Sukaharja Telukjambe,
Karawang 41313 – Jawa Barat -Indonesia 14440
Telp: (021) 98844249 / 085697369787
Email: cepiar.arc@Gmail.com

Profil Perusahaan

Visi CCG: Menjadi Perusahaaan Kelas dunia Yang bergerak di bidang real estate, serta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ummat manusia. Kegiatan Usaha meliputi Perdagangan, Perindustrian, dan Jasa.